MWawasan, Dumai (RIAU)~ Upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19,kali ini tim yustisi melaksanakan Razia Masker terhadap pengendara roda dua maupun roda empat,yang di laksanakan pada Rabu (21/4/2021).
Lokasi razia masker ini di laksanakan bertempat di jalan subrantas tepatnya pas di depan kantor Satpol PP Kota Dumai pada pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib.
Kegiatan razia masker ini dilaksanakan oleh tim yustisi mengacu pada dasar hukum pergub no.4 tahun 2020 dan perwako no.65 tahun 2020 dengan melibatkan personil yang terdiri dari sebagai berikut :
Satpol PP 24 personil,Polres 8 personil,TNI AD 2 personil,Dinkes 2 personil,BPBD 1 personil,Kesbangpol 1 personil,PPNS 3 personil,Panitera 1 personil,Jaksa 2 personil,dan Hakim 1 personil.
Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo.SH saat ini ia sedang masa persiapan pensiun (MPP) nya kepada wartawan di usai kegiatan yustisi Razia Masker pada 21/4/2021ia menyampaikan, dari hasil kegiatan yustisi razia masker yang kita laksanakan selama durasi sekitar 2 jam barusan,saat razia di jalan subrantas ada ditemui masyarakat pengendara roda dua maupun roda empat yang kurang menyadari mengikuti peraturan protokol kesehatan seperti ditemui masyarakat tidak memakai masker sehingga saat razia masker terjaring pelanggar 40 orang yang terdiri dari 32 orang laki laki dan 8 orang perempuan.
Setelah di lakukan sidang ditempat yang di gelar di Kantor Satpol PP Kota Dumai sesuai dengan Putusan hakim dari 40 orang tersebut di antaranya 5 orang dikenakan sangsi Kerja sosial sedangkan yang 35 orang dikenakan sangsi denda,dengan jumlah akumulasi denda total Rp.1.685.000,-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
Dihimbau kepada masyarakat di suasana pandemi ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini supaya mengikuti dan mematuhi aturan prokes terutama mengenakan masker saat keluar rumah, tutur Bambang Wardoyo.
#Muhardi F
No comments:
Post a Comment