Breaking

Wednesday, May 19, 2021

Pendisiplinan Masyarakat Dalam Operasi Yustisi, Kapolres Pelalawan Sampaikan Regulasi Aturan Hukum


MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat Tentang Operasi Yustisi  dalam wilyah hukum polres Pelalawan Kapolres Pelalawan dan Polsek beserta Jajarannya turun langsung ke lapangan.


Berdasar kan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan yang saat ini pada zona merah.


Kapolres Pelalawan, AKBP INDRA WIJATMIKO, S. IK Bersama Bupati Pelalawan, H. ZUKRI dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan, yang dihadiri oleh  Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan  H.BAHARUDIN,SH, Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF SALMON TARIGAN, Kasat Pol PP kabupaten, Pelalawan, H. ABU BAKAR turut hadir dalam kegiatan ini.


Kegiatan ini juga  diikuti oleh PJU (Pejabat Utama) Polres Pelalawan dantaranya adalah Wakapolres Pelalawan, KOMPOL RADEN EDI SAPUTRA, S. Ag, Kabag Ops, KOMPOL DAUD SIANTURI, S. Sos, MM, Kasat Intelkam AKP SOHERMANSYAH, SH, Kasat Reskrim AKP NARDY MASRI MARBUN, SH, Kasat Sabhara AKP JAMBI LUMBANTORUAN, SH, Kasat Lantas AKP TEGUH WIYONO,SH., MH, Kasat Binmas IPTU BUDI IKSHANI,SH


Adapun rangkaian Kegiatan dalam acara tersebut adalah ; Apel Kesiapan Gabungan Polri/ TNI dan Instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan dalam waktu yang cukup singkat pada   Rabu, 19 Mei 2021 pkl. 20.00 s.d 23.00 Wib.


Dengan di laksanakannya kegiatan tersebut terbagi dalam 4 (empat) Zona diantaranya adalah 

- Zona 1 Jln. Lintas Timur, Pasar Baru s/d U- Turd Swalayan Mandiri Kec. Pangkalan Kerinci.

- Zona 2 Jl. Lintas Timur s/d Simpang Langgam Kec. Pangkalan Kerinci.

- Zona 3 Jl. Akasia, Taman Kreatif, dan Malioboro Kec. Pangkalan Kerinci.

- Zona 4 Jl. Pemda dan Perumahan BTN Lama Kec. Pankalan Kerinci


Dengan tujuan dan memiliki sasaran yang tepat yaitu ;

- Orang : Umum

- Tempat : Pengunjung Pusat Perbelanjaan, Restoran Kuliner dan tempat Pemukiman Warga, dalam tugas penting tersebut serta melibatkan lebih banya anggota personil diantaranya ;

- Polri 100 ( seratus ) Personil.

- TNI 10 ( sepuluh ) Personil.

- Satpol PP 12 (dua belas) Personil.

- BPBD : - Personil

Yang Dipimpin Oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK bersama dengan Bupati Pelalawan H. ZUKRI M.


Dalam Kegiatan Yustisi tersebut Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK bersama dengan Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN.

Menyampaikan himbauan ;

1. 3M Protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19.

2. Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sangsi pidana pelanggar protokoler Covid-19.

3. Menyarankan agar tidak berkerumun dan Menyarankan Agar Makanan dan Minuman dibungkus dibawa pulang kerumah, ungkap Kapolres.


#Dien Puga 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas