MWawasan, JAKARTA~ Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin. LaNyalla meminta semua masyarakat menghindari aktivitas berbahaya saat Hari Raya Idul Fitri.
"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).
Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu malam (12/5/2021), empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.
Peristiwa kedua juga terjadi saat malam Takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas.
"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," jelasnya.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan.
LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27, dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.
"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya,” lanjut LaNyalla.
Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.
"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.
Menurut Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.
"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujar LaNyalla.
Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.
"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tegasnya.
#*/Buya
No comments:
Post a Comment