MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.Terduga pelaku yang diamankan aparat tersebut berinisial HM (34) Seorang laki-laki Warga Tapung Raya Rokan Hulu, Pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wib
Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kontrakan Jl. Pepaya di dekat Mesjid Nurul Hijrah Kec. Pangkalan Kerinci Kota Kab. Pelalawan ada seseorang yang sedang berkumpul di dalam rumah kontrakan yang dicurigai memakai Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Resnarkoba polres Pelalawan IPDA INDRA JAYA SH dan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdugs pelaku di TKP, Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggebrekan di rumah Kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 1 (satu) Paket/bungkus di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 48,48 gram. 1 (satu) Unit Handphone merek xiomi Warna silver, Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
#Dien Puga
No comments:
Post a Comment