MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Cukup banyak Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan, Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor : 19 Tahun 2021, diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia ( PJI ) , Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ), serta Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak Peraturan Gubernur Riau Drs. Syamsuar yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang diduga sarat dengan kejanggalan.
"Hal ini disampaikan Oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu tanggal 19/6 di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jalan Pemda kota Pangkalan Kerinci.
"Peraturan gubernur (Pergub ) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan yang tertuju Informasi Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal 15 ,ayat 3 ,B C,H yang mana disebutkan di dalam Pergub tersebut.
"Tiga Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan, terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) serta Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI) Atas kesepakatan bersama mendukung penuh Organisasi Pers DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Kepada Gurbernur Riau.
"Kemudian Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau nomor : 19 Tahun 2021,. Kerena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.
"Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI,. PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa di baca dengan seksama dan dapat di simpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B ,C ,H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini.
#TIM/red
'
No comments:
Post a Comment