MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Sidang perkara Perdata sengketa lahan atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsara terhadap Perusahaan Hutan Industri PT. Arara Abadi kembali dilanjutkan, Senin (12/7/21) sekira pukul 11.32 Wib.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin ketua majelis hakim, Joko Ciptanto, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Deddi Alparesi, SH dan Muhammad Ilham Mirza, SH dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.
Tampak hadir dalam sidang ini, Kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat serta tiga orang saksi yang merupakan anak kemenakan dari batin Sengeri Desa Palas. diantaranya M Hasbi, Sukirman, dan Sianturi.
Sidang lanjutan dibuka dengan melakukan sumpah terhadap ketiga saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Joko Ciptanto.
Pantauan Era TV, Dalam sidang ini para saksi memberikan kesaksiannya terhadap lahan yang menjadi sengketa antara batin Sengeri Desa Palas dengan PT Arara Abadi.
Selain itu, para saksi juga diminta untuk memberikan kesaksiannya atas perjanjian yang tertuang didalam surat perjanjian antara PT Arara Abadi dan Lembaga Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret tahun 2000.
Perjanjian itu menyebutkan tentang pemakaian hutan tanah ulayat pebatinan yang berada dalam kawasan hukum lembaga adat Petalangan oleh PT Arara Abadi.
Sidang berakhir pada pukul 16.00 Wib dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.
#PUGA
No comments:
Post a Comment