MWawasan, Lampung Utara (LAMPUNG)~ Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara, serahterimakan hasil kegiatan pembangunan sarana program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) kepada masyarakat, Senin(13/9/2021).
Sarana tersebut untuk dikelola Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). Penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) dilaksanakan di Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (1/9/2021).
Serah terima hasil kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Kalicinta ini merupakan yang pertama untuk kegiatan Pamsimas tahun anggaran 2021.
"Gatot, selaku Koordinator KKM dalam laporannya menyampaikan, perencanaan program Pamsimas dimulai sejak tahun 2020. Pelaksanaan program Pamsimas di Desa Kalicinta ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS).
"Miskar masyarakat dusun 11 bersyukur dan bersuka cita karena Dusun sebelas Desa Kalicinta sudah bisa menikmati air bersih dari program Pamsimas. Sebelum Pamsimas masuk ke desa ini, pada musim kemarau masyarakat desa harus mengambil air bersih di sungai untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan jarak yang ditempuh lumayan jauh.
"Suparno Kepala Desa Kalicinta, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat serta kepada pemerintah daerah yang telah memberikan program Pamsimas di desanya sehingga akan semakin menguatkan Desa Kalicinta menjadi lebih maju dari sebelumnya.
KADES mengimbau komitmennya untuk mengelola sarana pembangunan Pamsimas desa Kalicinta secara baik agar bisa dimanfaatkan secara terus menerus oleh masyarakatnya dan akan berusaha untuk mengembangkannya melalui APBDesa maupun sumber dana lainnya hingga seluruh warga desa mendapatkan pelayanan air bersih yang cukup dan berkualitas.
Gatot Marzuki Ketua KSM berpesan dan menekankan kepada masyarakat agar bersama-sama pemerintah desa segera bermusyawarah untuk menyusun Peraturan Desa (“Perdes”) pengelolaan air minum desa dan mengeluarkan SK/menetapkan besaran iuran air.
Dukungan “Perda” dan SK Penetapan Iuran sangat diperlukan untuk lebih menjamin berfungsinya sarana dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan opsi SPAM berupa sumur bor diperlukan dukungan biaya operasional untuk membayar listrik, menetapkan besaran iuran perlu mempertimbangkan biaya operasional/listrik, biaya perawatan mesin dan dana cadangan untuk kerusakan mesin pompa, dan honor bagi pengurus/petugas Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) serta pengembangan sarana lebih lanjut.
KPSPAMS perlu memikirkan untuk penambahan sambungan rumah (SR) yang dilengkapi meteran air hingga dapat menjangkau seluruh warga desa,tutupnya.
#Derry
No comments:
Post a Comment