Breaking

Tuesday, October 5, 2021

Lagi, Polres Sawahlunto Menangkap Pelaku Peredaran Narkoba

MWawasan, Sawahlunto (SUMBAR)~ Pada hari Senin kemaren tgl 4 Okt 2021 sekira pukul 17.00 wib, Kapolres Sawahlunto AKBP RICARDO CONDRAT YUSUF,SH,SIK,MH Melalui kasat Res Narkoba AKP Syamsurijal, SH Membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki a/n Arif aziz, 26 thn, Swasta, alamat dusun limau kambing desa Taratak bancah kec silungkang kota Sawahlunto dan Aldi Winata 24 th , swasta, alamat dusun limau kambing desa Taratak bancah kec silungkang kota Sawahlunto ,dalam  Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu dengan No. LP/57 /A/X/2021/Spkt.satnarkoba/Polres Sawahlunto,  tanggal : 4 Okt 2021.

  

Kronologis kejadian ini berawal

Kronologis kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 4 okt 2021 sekira pukul 17.00 wib Anggota Satres narkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi dari seorang masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa santur kecamatan Barangin kota Sawahlunto  kemudian anggota sat narkoba res sawahlunto langsung melakukan under cover dan melakukan penyelidikan, setelah mengetahui tersangka anggota satres narkoba menyamar dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr dan tersangka menyetujui melakukan transaksi di Dekat kantor KPU setelah tersangka memperlihatkan 1 paket kecil narkotika Anggota opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian anggota memanggil pemilik pencucian untuk menyaksikan barang bukti berupa 1 pekat kecil diduga narkoba jenis sabu dan anggota menanyakan kepada kedua tersangka tentang kepemilikan sabu tersebut dan kedua tersangka mengakui bahwa bahwa sabu tersebut mereka beli kedaerah Solok dan Untuk tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sawahlunto untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan guna penyelidikan lebih lanjut.


Dari penangkapan ini Kapolres Sawahlunto berhasil mengamankan barang bukti berupa a. 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dilapisi dengan kertas timah rokok.

b. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 lembar.

c. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor handphone 082345304878.

d. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru kombinasi hitam dengan nomor handphone 083177946067.

e. 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor warna merah kombinasi hitam.

f. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR dengan plat nomor BA 2292 QO warna merah kombinasi hitam atas nama Asyaf Salim.


#D/Yanto

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas