Breaking

Monday, November 15, 2021

Polrestabes Medan Jerat Oknum Polisi Diduga Pemeras Warga dengan Ancaman 9 Tahun Penjara


MWawasan, Medan (SUMUT)~ Kepolisian Resor Kota Besar  Polrestabes Medan akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada  oknum Polisi Berpangkat Brigadir Polisi Berinsial P-K-S Yang Sebelum Viral di Sosial Media Karena diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang Mahasiswi di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal –Kota Medan.


Mewakili Kapolrestabes Medan , Kombes Riko Sunarko, SIK, Wakapolrestabes Medan,AKBP . Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Dr. Muhamad Firdaus, SIK, MH di Mapolrestabes Medan Pada Hari Sabtu (13/11/2021) Sore menjelaskan Bahwa Polretabes Medan Tidak akan Mentolerir Perbuatan Perbuatan Yang Tidak Baik Seperti ini, kita akan Tegas dan kita akan Proses, akan kita Pidanakan dan kita tidak akan Main- Main, hal Seperti ini jangan Sampai Terulang kembali.


“Bahwa dari hasil Pemeriksaan Tim gabungan dari penyidik Reskrim dan Propam Polrestabes Medan didapat fakta bahwa tersangka Bripka P-K-S terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor dengan meminta uang sebesar dua ratus ribu, namun korban hanya memberikan hanya seratus ribu rupiah.


Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan Lebih Dalam terhadap dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut dilapangan.rekan rekan media dapat memantau hasilnya . kita tidak main main dalam memproses kasus ini , tersangka dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 dengan ancaman Sembilan tahun penjara.


#Rais

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas