Breaking

Tuesday, December 14, 2021

Camat Tanah Putih Lantik Pejabat Penghulu Teluk Mega, Masyarakat: Kami Terkejut

MWawasan, Rohil (RIAU)~ Camat Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE lantik pejabat Penghulu Kepenghulan Teluk Mega, Masyarakat protes sebut kami terkejut.


Demikian disampaikan oleh masyarakat Kepenghulan Teluk Mega Efendi yang didampingi oleh Syafri kepada awak media di Simpang Benar, Senin 13 Desember 2021.


Yang jelas kami merasa terkejut, ungkapnya gerah.


Dikatakan oleh Efendi yang juga Ketua Badan Permuswaratan Kepenghulan (BP-Kep ) Kepenghulan Teluk Mega ini, Selain ianya dan beberapa Ninik mamak tidak diundang dan mengetahui atas pelantikan Datuk Penghulu Kepenghulan tersebut, terkait hal ini Efendi akui sudah pernah berkordinasi dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong, tentang apakah suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Penghulu (pilpeng) itu otomatis berdasarkan aturan hukumnya diangkat calon Penghulu suara terbanyak kedua.


"Saya sudah pernah tanyakan ke Bupati atas dasar apa pengangkatan suara terbanyak kedua sebagai Penghulu? Tanyanya.


Tambah Ketua Badan Permuswaratan Kepenghulan Efendi Tuduh pelantikan ini lagi, selain mengesalkan dirinya tidak diundang tetapi Pelantikan Penghulu di Kepenghulannya juga berpotensi melanggar Konstitusi, karena menurutnya tidak diusulkan oleh masyarakat dan BP-Kep.


"Kalau tidak diundang sebagai ketua BP-Kep tidak masalah, tapi ini melanggar konstitusi, biasanya diundang dan Penghulu dilantik itu diusulkan oleh BP-Kep," imbuhnya.


Senada dengan itu Syafri yang juga mendampinginya Ketua BP-Kep Teluk Mega ini juga ikut bicara, dikatakan dia bahwa  pelantikan calon Penghulu yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai akibat Calon yang suara terbanyak banyak pertama tersandung kasus diduga pemalsuan identitas, dalam perkara seperti ini katanya berdasarkan peraturan Bupati sendiri hanya digantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS)


"Berdasarkan Perbup nomor 15 tahun 2020. Pemilihan Penghulu, ya. sesuai dengan pasal 94 Dalam hal bila bakal calon Penghulu memalsukan identitas dan terbukti serta kemudian sudah mempunyai ketetapan hukum tetap dan Bupati memberhentikan Pengulu terpilih, maka Bupati menunjuk Plt dari pegawai negeri sipil," ujarnya.


Sementara itu Camat Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE yang dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa ia benar baru saja melantik Pengulu Kepenghulan Teluk Mega. Namun iapun mengakui bahwa dirinya melakukan pelantikan tersebut berdy kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati Rohil.


"Saya diberi kewenangan oleh pak Bupati. SK dari Pak Bupati, ucapnya singkat.


#muhardi

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas