MWawasan, Batu Bara (SUMUT)~ Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP . Ferry Khusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP. Rusdi SH MM, Pada saat Konferensi Press release dihalaman Satreskrim Polres Batu Bara, Pada Hari Senin (13/12/2021).
Diantaranya ada 5 kasus tindak pidana diantar lain penganiayaan dan perusakan, Pencurian lembu, Pembakaran rumah, Pembongkaran rumah, pencurian sepeda motor dari 5 Orang terduga Tersangka kriminal dan Sempat melarikan diri alias DPO, mayoritas beralamat di Kabupaten Simalungun
kejahatan di wilayah hukum Polres Batubara diantaranya sempat menghebokan di Media sosial pengerusakan dan penganiayaan oleh pengendara mobil milik Juwanri Silaban SE (27) warga jalan. Bunga Teratai, Kota Medan,
“Pasalnya tersangka Berinisial SR (36) warga Dusun 4, di Desa. Simpang Gambus, Kecamatan. Lima puluh, mengendarai sepeda motor merk Yamaha KLX No. Pol BK 3807 AJI, SR mendahului juwanri tiba tiba Tersangka Berinisial SR berhenti didepan mobil dan tersenggol akhirnya rusak dikit,”sebut Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP. Ferry Khusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP. Rusdi SH MM, Pada saat Konfrensi Press release dihalaman Satreskrim Polres Batu Bara, Pada Hari Senin (13/12/2021).
Ia mengatakan, dari kejadian tersebut Juwanri niat untuk menggantinya, lalu Berinisial SR tidak terima dengan Uang jumlah 50ribu, kalau dilihat dari kerusakan hanya lecet saja, sebutnya.
Lalu Berinisial SR minta ganti rugi Sebanyak 2juta, tidak diberi lalu dia melakukan penganiyaan dan pengerusakan. Akhirnya diamankan Ke Polsek Lima Puluh.
Kapolres juga memaparkan Pegawai Koperasi RLS (25) warga Kelurahan. Kibing, Kecamatan. Batu Aji, Kota. Batam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah milik Rahmat Sirait di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan. Sei Balai,
Tersangka berniat mendatangi korban untuk menagih pinjaman koperasi. pada Saat bersamaan, korban sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari ember ke botol air mineral untuk dijual.
Kemudian, saat sedang memindahkan BBM, tersangka datang mendekati korban dengan membawa mancis, lalu mendekatkan mancis ke arah BBM sambil berkata “Lek, ku coba mancis ini, hidup atau mati” dan tersangka menghidupkan mancis tersebut. Lalu api menyala dan membakar ember yang berisi BBM serta menyambar barang lain dan rumah sekaligus kios milik korban. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka bakar.
Dari kelima kasus tersebut pencuri lembu dan sepeda motor di Polsek Labuhan Ruku, sedangkan Polsek Indrapura Pembongkaran Rumah. Dari lima Tersangka diamankan di Polres Batubara, ujar Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH.
#Rais
No comments:
Post a Comment