MWawasan, Cirebo ( JAWA BARAT )~ Para lurah dan camat di Kecamatan Sumber siap-siap diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon, terkait sewa tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Utamanya, lurah-lurah yang di wilayahnya terdapat areal pertanian yang disewakan ke warga. Pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan tentang perjanjian sewa tanah dan nilai uang. Kemudian, uang sewa dari penggarap yang belum disetorkan ke kas daerah.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengakui jika persoalan tersebut sedang ditangani pihaknya.
"Soal itu juga ditangani Inspektur Pembantu (Irban), Pak Casta. Pak Casta memang tugasnya khusus, Irbansus," ujar Iyan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sementara itu, lurah-lurah yang menerima uang sewa tanah dari warga penggarap dikabarkan mulai gelisah bakal diperiksa Inspektorat. Pasalnya, uang sewa tanah ada yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika uang yang digunakan cukup besar, tentu ada kewajiban untuk mengganti. Selain itu, sanksi lain bisa jadi dijatuhkan.
Seperti yang disampaikan Iyan Ediyana, sanksi diberikan setelah ditemukan ada bukti kesalahan dan pelanggaran.
"Ada 26 laporan yang sedang ditangani Inspektorat. Satu demi satu laporan itu akan ditangani sampai tuntas. Hasil laporan pemeriksaan, diserahkan langsung ke Bupati Cirebon," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Cirebon dipastikan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari sewa tanah aset pemerintah daerah. Pasalnya, banyak harga sewa tanah yang di bawah standar.
Belum lagi, ada yang belum disetorkan ke kas daerah. Ada dugaan uang digunakan oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Ada pula yang berdalih uang diamankan sementara waktu. Permainan harga sewa tanah patut diselidiki pihak Inspektorat.
Tanah aset Pemkab Cirebon yang hasil sewanya diduga bermasalah salah satunya di Wilayah Kecamatan Sumber, tersebar hampir semua kelurahan. Uang sewa tanah dari petani penggarap bernilai total ratusan juta rupiah diduga dinikmati sejumlah oknum pejabat.
Hasil temuan di lapangan, ada surat pernyataan bersama antara mantan lurah berinisial AS dan camat, IS. Dalam surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2021 itu, AS menyerahkan uang sewa tanah aset pemda dari petani penggarap musim tanam 2018/2019 dengan nilai Rp 20.261.500.
IS menerima penyerahan uang sewa tanah aset pemda dari AS sewaktu menjabat lurah, musim tanam 2018/2019.
Informasi dari pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, uang tersebut belum disetorkan atau belum masuk kas daerah.
Pihak BKAD juga mengakui uang sewa tanah aset pemda masih banyak yang belum masuk kas daerah. Tidak sedikit pula, harga sewa tanah di bawah standar.
#Agung
No comments:
Post a Comment