MWawasan, Cirebon ( JAWA BARAT )~ Inspektorat Kabupaten Cirebon segera memeriksa Yendri Apriyadi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Capil) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terkait Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Telematika Program Digitalisasi Arsip Akta Kelahiran tahun 2021 bernilai anggaran Rp 50 juta yang tidak berjalan.
Meski program tersebut tidak berjalan, uang Rp 50 juta sudah dicairkan dan diduga kuat digunakan oknum pejabat di Dukcapil.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 26 Januari 2022, membenarkan jika pihaknya akan memeriksa Kabid Capil.
"Iya segera diperiksa yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait. Saya sudah menugaskan Inspektur Pembantu (Irban), Pak Casta untuk melakukan pemeriksaan," jelas Iyan.
Menurutnya, pemanggilan bakal dilakukan dan pemeriksaan dilakukan di kantor Inspektorat. Sumber-sumber yang terkait dalam program tersebut pun akan dimintai keterangan.
"Kita tunggu langkah yang dilakukan Pak Casta dan timnya. Silahkan bisa ke Pak Casta untuk informasi lebih lanjut," kata dia.
Casta saat ditanya persoalan itu mengaku sedang menyiapkan tim pemeriksa. "Iya saya dapat tugas itu, tim tentu akan dibentuk dulu. Setelah itu, tim langsung bekerja melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Perlu diketahui, Program Digitalisasi Arsip Akta Kelahiran tahun 2021 seharusnya dikerjakan pada akhir tahun lalu. Karena belanja jasa konsultasi, kegiatan ini harus melibatkan perusahaan jasa konsultan sebagai mitra kerja dinas.
Namun, hingga memasuki awal tahun 2022 belum juga dikerjakan dan tidak ada perusahaan jasa konsultan yang digandeng. Sementara, uang Rp 50 sudah dicairkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Yendri pernah dikonfirmasi oleh wartawan media ini tentang persoalan tersebut. Dirinya kemudian berdalih baru menjabat sebagai kabid capil. Padahal, catatan kepegawaian tertera sudah menjabat kabid capil sejak 16 Oktober 2020. Artinya, dalam pelaksanan Program Digitalisasi Arsip bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Cirebon yang menjadi pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Dukcapil, Komarudin, S.T., terkejut dengan persoalan tersebut.
Ia kemudian memanggil bendahara bidang. Saat ditanya, bendahara bidang mengakui uang Rp 50 juta memang sudah cair. Namun, Program Digitalisasi Arsip tahun 2021 belum berjalan. Perusahaan jasa konsultan juga tidak ada.
Mendengar penjelasan dari bendahara bidang, Komarudin menyatakan kekecewaannya. Ia tidak habis pikir uang Rp 50 juta bisa dicairkan, tapi bukan ke rekening perusahaan jasa konsultan.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil juga menanyakan kemana uang Rp 50 juta itu ke bendahara bidang. "Ini aneh, kok bisa uang dicairkan. Sementara, program tidak berjalan. Perusahaan jasa konsultan juga tidak ada. Lalu, kemana uangnya?" tanya Komarudin.
Bendahara bidang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya.
"Kita lihat saja nanti, biar Inspektorat saja yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin, yang ditemui Jumat (21 Januari 2022).
#Agung
No comments:
Post a Comment