Poto: ilustrasi |
MWawasan, Medan (SUMUT)~ Numpang ke kamar mandi tetangga, AA dituduh cabuli anak dibawah umur.
AA ditahan di RTP Polrestabes Medan sejak 4 Januari 2022 dengan dugaan melakukan perbuatan pencabulan kepada anak dibawah umur dengan pelapor RUSTAM BB.
Berdasarkan hasil surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/03/I/Res.1. 4/2022/Reskrim, AA ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diketahui pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul : 21.30 Wib di Jalan Baru gang Seroja Lk. III Kec. Medan Tembung kota Medan.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh awak media ini pada hari Selasa (25/1/2022), bahwa tersangka AA diduga punya keterbelakangan mental dan susah diajak komunikasi.
Orang tua tersangka Nur Siti Anna seorang janda yang hanya berprofesi tukang kusuk berharap anaknya dibebaskan dari jeratan hukum.
"Anakku tidak melakukan pemerkosaan", Sebutnya pada awak media ini.
"Anak saya tersebut dari sejak kecil sakit- sakitan dan susah kalau diajak Berkomunikasi, mana mungkin dia melakukan itu", ujarnya dengan nada sedih.
Nur mengatakan bahwa dia telah menyurati dan memohon kepada Kapolrestabes Medan melalui pengacaranya agar AA diperiksa ke rumah sakit jiwa sehingga tahu dan jelas bahwa anaknya punya penyakit keterbelakangan mental dan dibebaskan dari jeratan hukum karena anaknya tidak melakukan perbuatan Pencabulan itu.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan, sampai berita ini ditayangkan M. Firdaus belum ada balasannya ke pada awak media.
#Rais
No comments:
Post a Comment