MWawasan, Jakarta~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak pada melalui Pres rilis pada Selasa (25/1)2022).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: BW selaku Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen, diperiksa untuk menerangkan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen; I selaku Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT. Emco Asset Management dengan underlying MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen" terang Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
#Ridwan /Rls
No comments:
Post a Comment