MWawasan, Palangkaraya (KALTENG)~ Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Palangka Raya pada Hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022 pukul 13.15 Wib, melimpahkan 7 (tujuh) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014 Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah masing – masing dengan terdakwa Drs. BN , YI ,SH, RNG, HN, SI dan MMD ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Masing– masing terdakwa tersebut didakwa melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ; subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa diduga kuat telah melakukan Korupsi secara terorganisir pada beberapa Kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 lalu.
Adapun beberapa program tersebut antara lain, kegiatan Bimtek, Proram sosialisai DAK kalteng Harati dan berbagai program kegiatan Dinas Pendidikan tahun 2014 yang mengakibatkan Kerugian Negara mencapai 1 Miliar lebih.
Kajati Kalteng Imam Wijaya, S.H.,M.HUM melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH.,MH.,menerangkan bahwa para Terdakwa diduga kuat telah melakukan Perbuatan tindak Pidana Tipikor.
" Padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan 1 dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi" terang Kasi Penkum.
Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Kalteng.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750,00", terang Dodik.
Selanjutnya Masing – masing Terdakwa Drs. Benon,Yuliat,Suharto,Rinece kiting,Hargantin, Swniwati dan Mamod akan menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
#RIDWAN/Penkum
No comments:
Post a Comment