MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, S.H. dan Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawana, S.E. yang didampingi oleh para jajarannya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Kantor PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (08/02/2022).
Tujuan Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit), dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dalam sambutannya, Sis Hernawana mengatakan sangat antusias dengan nota kesepahaman yang diadakan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam hal penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum terutama terkait pengadaan barang dan penunggakan rekening, ujar Sis Hernawana.
Permasalahan pengadaan barang terutama pengadaan bahan kimia dan instalasi sering menjadi permasalahan karena kami harus menunggu penyertaan modal untuk dapat membayarnya kepada supplier karena kondisi keuangan yang sulit dihadapi perusahaan. Sementara untuk penagihan tunggakan pelanggan, kami dapat mengatasinya secara humanis dan kekeluargaan. Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara tersebut, maka kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya,” ucapnya.
Kemudian Priyambudi dalam sambutannnya mengatakan suatu kebanggaan dapat mengadakan Nota Kesepahaman dengan PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan. Layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PDAM Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya. Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PDAM Kabupaten Pulang Pisau.
“Selain itu Tim Percepatan dan Pengembangan PDAM Kabupaen Pulang Pisau juga dapat terbantu dengan keberadaan MoU ini terutama dalam hal pendampingan hukum untuk support dan back up setiap langkah-langkah yang dilakukan untuk perusahaan, kata Priyambudi.
Tidak hanya dalam hal pengadaan dan penagihan, PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apapun lingkupnya di bidang perdata dan tata usaha negara, ungkap Priyambudi.
Diakhir sambutannya Priyambudi berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat bermanfaat dan menjadi problem solver terhadap masalah yang dihadapi PDAM Kabupaten Pulang Pisau.
Mudah- mudahan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperhatikan kondisi PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Kepada direktur dan jajarannya harus tetap bersemangat bekerja untuk meningkatkan pelayanan dengan keterbatasan yang ada, tutupnya.
#Ridwan
No comments:
Post a Comment