MWawasan, Bukittinggi (SUMBAR)~ Jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan dasar dasar tentang hukum dan pengelolaan pajak daerah secara daring atau online. Perwako Bukittinggi yang tertuang pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.
Mengenai peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada pengusaha hotel, restoran, juga tempat hiburan seterusnya perparkiran di Kota Bukittinggi, acara berlangsung hikmat di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah.
Menurut Kepala Badan Keuangan, Herriman, dikesempatan itu juga menyampaikan sambutan Walikota Bukittinggi pada saat membuka acara ungkapkan dan pengelolaan pajak daerah di Kota Bukittinggi yang mana juga telah menerapkan sistem penghitungan sendiri Self Assessment, yaitu wajib pajak daerah yang diberikan kewenangannya untuk menghitung, membayar, kemudian melaporkan sendiri pajak terutang.
Lebih lanjut, untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri seperti yang dimaksudkan, dari tahun 2020 lalu Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada ada beberapa yang wajib pajak sebagai pilot project di Bukittinggi.
“ Pada sistem pengawasan dan penerimaan pajak daerah ini merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, kemudian kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini didalam upaya mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Herriman Kamis, (3/2/2021).
“Pemerintah Kota Bukittinggi juga bekerjasama dengan pihak Bank Nagari pada 2020 lalu, dan telah memulai program Smart Tax, yaitu berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 wajib pajak WP, yang sudah menjadi pilot project.
Ia mengatakan, ada tujuh puluh yang wajib pajak terdiri dari sebanyak 55 WP Hotel di Bukittinggi, 13 WP Restoran, 1 WP Tempat Hiburan, dan 1 WP Perparkira. Alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client yang telah dipasang.
Kata Herriman," tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat wajib pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan/ mengaktifkan alat pengawasan tersebut.
“Oleh karena itu, diharapkan dengan pertemuan ini dapat mengubah sudut pandang kita terhadap Sistem pemungutan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Herriman.
Kemudian untuk kedepannya, lanjut ia jelaskan, Pemko Bukittinggi saat ini melalui Badan Keuangan, secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP Hotel, 59 WP Restoran, 6 WP Tempat tempat hiburan, dan juga Tempat 3 WP Perparkiran.
Disegi Pengawasan juga penyelenggaraannya sistem online tersebut akan dilakukan telah ditujuk Badan Keuangan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bank Nagari selaku Bank persepsi.
Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang tertuang didalam wajib pajak, bagi yang melanggar ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Perwako ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis sampai dengan pencabutan izin tempat usahanya," tandas Herriman.
#Hm
No comments:
Post a Comment