MWawasan, Cirebon (JAWA BARAT)~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Surat Edaran Bupati Cirebon tertanggal 20 Januari 2022 memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Surat Edaran bupati juga menyebutkan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan pajak daerah tahun 2009-2021. Surat edaran ini pun mengintruksikan kepada camat, para kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lurah dan kuwu untuk menyampaikan ke para wajib pajak.
"Setelah mendapat surat edaran tersebut, kami di UPTD Bapenda Wilayah Tengah langsung melakukan sosialisasi ke para wajib pajak. Kami sampaikan ke para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan baik ini dengan segera melakukan pembayaran," ujar Tadi Aryadi, S.T., M.M., Kepala UPTD Pajak Wilayah Tengah kepada wartawan media ini, jumat (4 Februari 2022).
Ia mengungkapkan, surat edaran dengan nomor 973.10/182/Bapenda menyebutkan program ini dalam rangka6 optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) khusus dari sektor pajak.
Adapun pemberian stimulus berupa potongan pembayaran PBB-P2 dengan ketentuan yakni pembayaran pajak pada 1 Januari sampai 31 Juli mendapat potongan sebesar 12 % (dua belas per seratus).
Pembayaran pada 1 Mei sampai 31 Juli mendapat potongan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dan pembayaran pada 1 Agustus sampai 31 Oktober mendapat potongan sebesar 7% (tujuh per seratus).
"Adapun pemberian penghapusan administrasi berupa denda untuk tunggakan pajak 2009-2021 dan PBB-P2 2009-2021 pada buku I, II, III, IV serta V bila pembayaran dilakukan sampai 31 Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan tunai maupun non tunai di Bank bjb, Toko Modern (Alfamart dan Indomaret), Kantor Pos, Layanan E-Commerce (Tokopedia), Payment Point Online Bank (PPOB) pada UPTD Bappenda wilayah terdekat. Artinya, pembayaran bisa dilakukan di mana saja pada tempat-tempat tersebut. Para wajib pajak bukan hanya diberi diskon dan penghapusan denda, tapi juga kemudahan pembayaran," pungkas Tadi Aryadi.
#Agung
No comments:
Post a Comment