Oknum Polisi dengan pangkat Kompol berinisial BA (49), diamankan bersama temannya inisial BS (47).
Barang bukti yang diamankan, sebelas paket kecil narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu, dan dua unit handphone merk Nokia warna hijau dan Apple warna putih.
"Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pesta narkoba di lokasi tersebut," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, S.Ik, dan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, Kamis (21/4) siang.
Ia mengatakan, saat ini Polresta Padang tengah melakukan pendalaman terkait kasus narkoba tersebut.
"Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto menegaskan, sesuai atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas.
"Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar," ujarnya.
Kemudian katanya, Bidpropam Polda Sumbar juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari oknum polisi tersebut. Setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etik.
"Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat," pungkasnya.
#MEP/*
No comments:
Post a Comment