Dijelaskan Bambang Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, sebelumnya, Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan, diduga disana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut, petugas, langsung melakukan razia ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar penginapan tersebut.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun bahkan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam satu kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya saat dilakukan pemeriksaan, terpaksa mereka yang terjaring ini kita amankan ke Mako untuk di proses lebih lanjut."ujar Bambang Suprianto.
Terkait sangsi, dirinya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik usaha kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,"tambahnya.
Lebih lanjut Bambang Suprianto menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang apa lagi ini di bulan selama bulan suci ramadan.
#MEP/H
No comments:
Post a Comment