MWawasan, Dumai (RIAU)~ Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mengusulkan sebanyak 826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2022, Sebanyak 7 napi terkait beberapa kasus langsung menghirup udara bebas.
Mereka diantarnya Supian bin Suhaili napi kasus narkotika, Muhlas bin Mursan napi kasus narkotika,
Rendi Dani Silaban bin Binsar Silaban napi kasus penipuan Goklas Hipas Hutasoit tersandung kasus pencurian, Syahrial bin Ngadino kasus perjudian, Rian Andani tersandung kasus pencurian dan Agus Dony Permadi kasus penipuan .
“Mereka langsung bebas, ” kata Kepala Rutan Dumai Pance Daniel, Rabu (17/08). Lanjutnya lagi, berdasarkan jenis perkara yang mendapatkan remisi untuk kasus narkotika sebanyak 585 dan kasus umum sebanyak 241 orang serta kasus Tipikor nihil. Sedangkan besaran remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Walikota Dumai H Paisal.SKM,MARS membacakan sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi.
Ia meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” tutur wali kota usai penyerahan remisi bebas kepada 2 orang WBP.
Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.
Wali Kota menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
#Muhardi
No comments:
Post a Comment