MWawasan, Garut (JAWA BARAT)~ Polisi berhasil mengungkap atau menangkap Pelaku tindak Pidana penipuan Ringan, dan pelanggar ketertiban umum atau Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di dua lokasi atau TKP, Pertama di Cilawu, dan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dimana tindak Pidana yang dilakukan yakni Pelaku melakukan Modus dengan mengaku sebagai Anggota Polri.
"Ada 4 tersangka di dua TKP, 1 TKP dua orang, dimana tersangka mengaku sebagai Anggota Sancang Polres Garut, meminta jatah di sebuah SPBU dengan mengaku sebagai anggota Intel Polsek dan Tim Sancang Polres Garut,"ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai Media Wawasan, Sabtu( 22/10/2022).
Dikatakan Wirdhanto, Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Intel Polsek dan dengan meminta jatah dan kalau tidak diberikan Jatah, SPBU nya akan ditutup.
"Mereka dengan secara sengaja meminta jatah. Apabila kalau tidak diberi, akan menutup SPBU nya," terang Wirdhanto atas pengakuan Pelaku.
Sehingga apa yang dilakukan Pelaku, Korban pun memberikan Uang sebesar Rp.100 Ribu.
"Karena Korban tahu sebagai Anggota Polri atau takut SPBU nya ditutup, akhirnya memberikan Uang sebesar Rp.100 ribu," kata Wirdhanto.
Kemudian, untuk TKP yang Haurpanggung, Tarogong Kaler, Wirdhanto menjelaskan, Dua tersangka mengaku Anggota Sancang meminta sumbangan kegiatan salah satu Ormas.
"Dua lagi mengaku Anggota Sancang Polres Garut, meminta sumbangan kegiatan salah satu Ormas," ungkapnya.
Saat ini Polisi sudah mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial DH,DYH, untuk TKP Tarogong Kidul, sedangkan Inisial DS dan AH TKP Cilawu, Garut.
"Mereka berempat ini yang mengaku Anggota Polri, 1 orang merupakan oknum wartawan, dan 3 orang lainnya oknum Anggota salah satu ormas di Kabupaten Garut," imbuhya.
Pelaku ditangkap dan diamankan Polisi pada Kamis (20/10/2022), dan Polisi melakukan penegakan hukum dengan menjerat Para Pelaku dengan pasal penipuan Ringan atau pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana pasal 379 KUH Pidana, dan atau pasal 13 huruf A dan atau pasal 17 huruf E, juncto pasal 30 ayat 2, untuk Perda Kabupaten Garut yaitu nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan Keindahan.
"Ke empat tersangka terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan dan Denda paling banyak Rp.50 juta," tandasnya.
Sedangkan dari apa yang dilakukan Para Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Unit Mobil yang digunakan Pelaku untuk mengelabui Korban, Kemudian Motor, Sejumlah Uang total Rp.150 ribu, dan termasuk adanya beberapa proposal.
Namun Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan berkomitmen membasmi segala tindakan pungutan liar ( Pungli ) yang terjadi di Kabupaten Garut, apalagi yang sudah mengatasnamakan salah satu institusi dan juga adanya oknum - oknum yang berupaya untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta sumbangan dengan tidak semestinya, serta memaksa ataupun mencoba untuk memberikan ancaman dan sebagainya.
#Diky
No comments:
Post a Comment