Breaking

Tuesday, October 11, 2022

Deretan Pelanggaran Operasi Zebra Lodaya 2022 Mayoritas Pengendara Motor

MWawasan, Garut ( JAWA BARAT)~ Banyak hal mengenai Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kabupaten Garut didominasi oleh pengendara sepeda motor. Bentuk pelanggaran yang dilakukan paling banyak berupa melawan arus dan tidak mengenakan helm.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat menjelaskan, bentuk pelanggaran tersebut didapat pihaknya berdasarkan operasi yang dilakukan pada Senin (10/10/2022) di tiga titik, yakni Bundaran Simpang Lima, Bundaran Tarogong, dan Bundaran Suci.


"Saat ini para pelanggar hanya diberi teguran, karena kami dari kepolisian mengedepankan sikap preentif dan prefentif," ujar AKP Undang Syarif Hidayat.


Dalam menjalankan tindakan humanis, petugas Satlantas Polres Garut mengumpulkan para pelanggar di suatu tempat untuk diajak meminum secangkir kopi atau teh hangat. Saat berkumpul tersebut, petugas memberikan pemahaman dan edukasi mengenai pelanggaran yang dilakukan serta bahayanya bagi keselamatan berlalu lintas.


"Istilahnya 'nyaneut' ngopi haneut atau ngeteh haneut (hangat). Jadi petugas dan para pelanggar duduk bersama di satu meja, diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pelanggaran yang sudah dilakukan serta dampak bahayanya," ungkapnya.


Meski hanya memberi peringatan, Kasat Lantas Polres Garut ini menyatakan bahwa pihaknya telah membuat bukti teguran untuk diberikan pada pelanggar. Di operasi kali ini, lanjut dia, kesadaran para pelanggar pada sejumlah sampel lokasi meningkat.


"Setelah diberi pemahaman, untuk tingkat kesadaran alhamdulillah sampai saat ini di masyarakat cukup tinggi. Kita kasih cara juga pada mereka agar bagaimana untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," katanya.


Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kabupaten Garut telah dimulai sejak 3 Oktober 2022 lalu, dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 mendatang. AKP Undang Syarif Hidayat sebelumnya menyebut ada 7 pelanggaran prioritas yang disasar pihaknya dalam operasi yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia tersebut.


Ketujuh pelanggaran prioritas ini terdiri dari menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi mobil atau pengendara motor di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengendara tak memakai helm SNI.


Pelanggaran selanjutnya adalah pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran batas kecepatan, dan terakhir melawan arus. Tujuh pelanggaran tersebut menjadi target prioritas kepolisian, karena sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa pengemudi atau pengendara dan orang lain. 


"Sehingga tak ayal ketujuh pelanggaran ini menjadi penyumbang tingkat kematian dalam kecelakaan berlalu lintas," pungkasnya.


#Diky 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas