MWawasan, Tulang Bawang (LAMPUNG)~ Diduga Sejumlah Tenaga Honorer baik Instansi Pemerintahan Daerah, Kelurahan, Kecamatan Bahkan Tenaga guru honorer yang bekerja dan berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang keluhkan Kebijakan Yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuba terkait perekrutan calon penerimaan PPPK mendatang, yang diprioritaskan teruntuk K2 dan yang memiliki SK Bupati saja, Selasa (04/10/2022).
Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah dan ditanda tangani oleh Sekda Ir. ANTHONI, M.M. Dengan Nomor : 810/840/V.4/TB/Vlll/2022 dengan point Nomor 2. Kriteria pegawai non ASN yang dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berstatus sebagai tenaga honorer K2 (THK-2) yang terdaftar dalam data Base Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.
b. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan kerja.
d. Masih bekerja paling singkat 1 (Satu) tahun pada 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 ( lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Ditemui dikediamannya, salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya menuturkan, "Yang dipermasalahkan, Mengapa di Kabupaten Tulang Bawang tidak melakukan pendataan menyeluruh untuk semua guru yang berstatus honorer, sedangkan kami juga termasuk kriteria tenaga Non - ASN. Pendataan ini langsung resmi dari BKN Pusat, Mengapa yang diperioritaskan hanya guru yang berstatus K2 saja.Kami meminta kejelasan dari pihak Instansi Pemerintah terkait bagaimana kami bisa melanjutkan pendaftaran itu, jika kami tidak didaftarkan oleh instansi BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) diKabupaten setelah itu baru kami bisa melanjutkan pendaftaran secara mandiri atau membuat akun sendiri. Pendataan ini langsung dari BKN Pusat, bukan dari daerah guna untuk pemetaan yang ada di daerah. Sangat disayangkan jika suatu saat pendataan ini berguna untuk kepentingan kami dimasa yang akan datang, tetapi kami tidak direkrut oleh instansi terkait".ujarnya.
Selain itu, "Pendataan itukan melalui situs resmi, bukan seperti pendataan biasanya melainkan situs resmi dari BKN untuk mendaftarkan calon PPPK, dan itulah yang dipermasalahkan oleh teman - teman honorer. Sedangkan seperti Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, dan Metro semua ikut serta pendataan walaupun honorer yang tidak terbilang kategori K2, pendataan itu ada dua kriteria seperti non ASN yang digaji dari APBD dan yang digaji dari APBN, sedangkan kami ini digaji dari dana BOS, (yang dimaksud disini adalah Bantuan Operasional Sekolah) yaitu dana khusus dari APBN, dana BOS itu kan dana Negara". Ucapnya
Dilain tempat, salah satu karyawan honorer yang bekerja disalah satu Instansi Kantor Kelurahan diKecamatan Menggala yang enggan juga menyebutkan namanya, menuturkan "Ya, saya mengeluh dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuba, seolah olah tebang pilih dan terkesan carut marut dalam perekrutan calon PPPK mendatang. Pasalnya, Pemkab Tuba hanya merekrut peserta yang kriterianya hanya K2 dan tenaga honorer yang memiliki SK Bupati. Sedangkan mereka ada yang bekerja sampai lima belas tahun, namun tidak dapat mengikuti tes PPPK dikarenakan peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Tulang Bawang," Ungkapnya.
Sambungnya, "Saya berharap kepada Ibu Bupati Tulang Bawang Dr.Hj. Winarti, S.E.,M.H dapat memberikan kebijakan atau peluang untuk semua tenaga honorer walaupun statusnya bukan K2 atau SK Bupati saja, untuk dapat mengikuti tes PPPK mendatang, dan jangan terkesan pilih kasih. Karena kami juga merasa bekerja sebagai tenaga honorer di kabupaten Tulang Bawang ini sudah lama". Harapnya.
Diwaktu berbeda, saat ditemui diruang kerjanya, Noor Alvian Rizki selaku Kepala Bidang 1 di BKPP Tuba menjelaskan, "Mohon maaf bang, Saya hanya melakukan Arahan dari pimpinan, jadi bukan kebijakan saya, untuk sementara arahan dari pimpinan seperti itu bang, jadi untuk BKPP hanya mendata khusus tenaga honorer yang memiliki SK Bupati saja, sedangkan untuk tenaga guru itu semua dilakukan oleh Dinas Pendidikan, dikarenakan Dapodik guru hanya mereka yang punya dan bukan BKPP. Kami hanya menerima data dari Disdik saja bang," jelasnya.
Selain itu, saat ditemui diruang kerjanya, Yenni, N.S selaku Sekretaris Dinas Pendidikan menjelaskan, "Untuk sementara kami Disdik Tuba hanya mendata K2 saja, selain itu belum ada lagi pendataan diluar K2, soalnya kami hanya menjalankan perintah dari atasan saja, kalau memang ada tambahan untuk mendata selain K2 maka akan kami data kembali". Tutupnya.
#Tim AWPI/Redi
No comments:
Post a Comment