Breaking

Thursday, October 6, 2022

Oknum PNS KUA Kecamatan Bungbulang Garut, Diduga Gelapkan Uang BiayaTerbit Buku Nikah


MWawasan, Garut (JAWA BARAT)~ Kantor urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut digegerkan oleh dugaan oknum yang menarik biaya pernikahan diluar ketentuan negara. Dan yang lebih mengecewakan lagi uang sudah dibayar lunas sebesar Rp.1.500.000,- ditambah persyaratan surat- surat lengkap tapi sudah hampir 2 tahun ini, kami belum terima ” BUKU NIKAH “.

Hal ini dialami oleh beberapa pasangan yang menikah baru- baru ini. Salah satunya pasangan Hamdani dan Fitri Handayani, yang mana melangsungkan acara pernikahan pada hari Senin tanggal 01/06/2020 di Kp Cintaresmi Desa Gunung Jampang kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, di tambah pasangan Sungkawa dan Ai Sopiah yang mana pelaksanaan tanggal 01 Januari 2022.

Pernikahan yang dilakukannya lancar, Ijab kabul dan Amil setempat pun datang seperti biasa, Satu hal yang dirasa janggal biasanya ” Buku Nikah ” tersebut dibawa dan setelah selesai diserahkan kepada pengantin, Saat itu ia dan calon suaminya hanya diberikan catatan dan buku nikah akan disusulkan, Sontak saja hal ini menjadi resah pasalnya buku nikah dimaksud sebagai persyaratan pembuatan KK baru dan perubahan status dalam KTP.

Perlu diketahui dari jauh hari sebelum hari pernikahan tiba, berkas persyaratan dan uang untuk biaya administrasinya sebesar Rp 1.500.000. sudah di berikan tapi kok buku nikahnya sampai saat ini belum kami tetima,” ujar kedua pasangan nikah tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Awak media 03/10/22, (AH) selaku Amil setempat membenarkan terkait belum diterimanya Buku Nikah untuk kedua pasangan nikah tersebut adalah Warga Gunung Jampang yang sudah melangsungkan pernikahan tersebut, dan pihaknya menjelaskan bahwa kendalanya ada di pihak KUA Kecamatan Bungbulang, ujar Amil ( leube ).

Lanjut Awak media menuju kediaman kepala KUA Kecamatan Bungbulang A. Jaenudin, dalam keterangan yang disampaikan bahwa terkait ada permasalahan yang melibatkan bawahanya mengenai Buku nikah, itu mutlak kami tegaskan baru mengetahui masalah ini juga dari para wartawan, padahal dalam regulasi penerbitan Buku nikah setelah pendaptaran, penyerahan berkas dan kami verifikasi sampai biayapun dibayarnya melalui BANK, sehingga pada tepatnya Hari H petugas ( P3N ) bisa membawa buku nikah tersebut dan setelah selesai bisa langsung diberikan kepada pasangan nikah tersebut.
 
"Dengan adanya kejadian ini kami selaku kepala KUA Kecamatan Bungbulang memohon maaf yang sebesar- besarnya kepada pasangan yang sudah menikah tapi belum menerima haknya yaitu BUKU NIKAH , kami akan segera berkordinasi dengan Kemenag Garut dan tentunya segera menerbitkannya, untuk urusan pelanggaran disiplin PNSnya nanti Kemenag yang akan mengkaji", ucapnya.

Selanjutnya awak media konfirmasi ke kantor Kemenag Garut dan diterima Kasi Binmas H. Endang Sediana, dalam keterangan yang disampaikan mengenai kasus aparatur KUA Bungbulang ini yang diduga melanggar SOP dan kewenangan tugas dan jabatan.  "Ini menciderai  citra baik Kemenag Garut di mata masyarakat Bungbulang, InsyaAllah dalam hal ini akan kami sampaikan kepada bapak Kepala Kemenag Garut, tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media terhubung kembali melalui saluran telpon ( HP ) dengan pemohon buku nikah tersebut. Dia menyampaikan dengan nada keras bahwa akan menempuh jalur hukum, karena kami merasa banyak dirugikan baik secara materil dan inmateril, yang paling kecewa keberangkatan kami untuk mencari nafkah ke Sumatera dan membawa isteri, harus tersandung dengan tidak berbekal buku nikah dan kartu keluarga, tandasnya.

# Andi A Aziz 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas