Breaking

Monday, October 3, 2022

Polres Garut telah Amankan Sekitar 30 Orang Penyalahgunaan Narkoba


MWawasan, Garut ( JAWA BARAT)~ Setelah adanya  pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, pihak Polres Garut mengamankan Satu orang yang merupakan Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Garut berinisial AA (39) dari 30 orang tersangka lainnya yang terlibat. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada awak media saat Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Bertempat di Mapolres Setempat. Senin, (03/10/2022).

"Disini ada hal yang sangat menarik, pasalnya satu tersangka inisial AA (39) merupakan pegawai honorer Pemkab Garut," ujar Wirdhanto.

Menurut Wirdhanto, AA (39) merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan modus transaksi menempelkan obat-obatan tersebut di beberapa titik menggunakan kendaraan Dinas ber plat merah.

"Jadi dia tugasnya itu menempelkan di beberapa titik yang nanti akan diambil oleh pembelinya," ungkapnya.

AA (39) mengedarkan barang haram tersebut sudah 6 bulan, dengan modus menggunakan Motor berplat merah, agar mengelabui petugas.

"Sudah 6 bulan Dia mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, dengan modus gunakan motor berplat merah, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan, apakah barang tersebut diedarkan di kalangan PNS atau tidaknya," terang Kapolres Garut Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, AA (39) ini mendapatkan barang haram ini rata-rata dari Bandung. "barangnya rata-rata dari Bandung, dari tangan dia Kami amankan Sabu-sabu seberat 3,53 gram," imbuhnya.

Wirdhanto menyebut, Total barang bukti yang disita dari ke 30 Tersangka yaitu, "untuk narkotikanya ada 15,73 gram yakni jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, untuk Daun ganjanya 30,89 gram, dan kemudian total untuk obat-obatan terlarang psikotropika nya 6479 butir atau tablet," katanya.

Sedangkan untuk minuman keras beralkohol melanggar Peraturan Daerah, Wirdhanto menambahkan, "kami mengamankan 497 botol miras berbagai merk," jelasnya.

Atas apa yang dilakukan Para Tersangka, Polisi menerapkan pasal bervariasi berdasarkan pertanggungjawaban masing- masing tersangka.

"untuk narkotika itu pasal 111dan atau pasal 112, 114 atau 132 undang -undang tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara, kemudian untuk psikotropika nya pasal 62 atau pasal 60 ayat 5 tentang undang-undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, dan untuk obat-obatan nya dikenakan pasal 196,198, undang-undang kesehatan tentang tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan untuk penjual Miras Kami kenakan Perda tentang pelarangan minuman keras ancaman 3 Minggu kurungan," tandasnya.

Perlu diketahui Selama dua bulan terakhir yakni Bulan Agustus hingga September, Tim Sancang dan Satuan Narkoba Polres Garut telah melakukan penangkapan 30 orang tersangka, 25 orang merupakan tersangka Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan 5 orang tersangka lainnya merupakan Pelaku tindak Pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Garut.

#Diky 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas