Breaking

Wednesday, October 5, 2022

SMPN 4 Tarogong Kidul Mendapat Satu Ruang UKS Baru dari Anggaran DAK 2022


MWawasan, Garut ( JAWA BARAT)~ Guna meningkatkan kualitas dan fasilitas khususnya di bidang sarana dan prasarana pendidikan, Pemerintah terus memberikan sejumlah bantuan dan program yang mendukung kepada setiap sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Mungkin salah satunya sarana Fisik Bidang Pendidikan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. 

Sedangkan Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (Sapras) pelayanan dasar masyarakat. DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: 
a) pendidikan anak usia dini,
b) sekolah dasar,
c) sekolah menengah pertama,
d) sanggar kegiatan belajar,
e) sekolah menengah atas,
f) sekolah luar biasa, g) sekolah menengah kejuruan,
h) perpustakaan daerah.
Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Tujuan dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan diatas telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, seperti salah satu contoh yang ada di SMP Negeri 4 Tarogong Kidul, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa - Barat, yang mana sebagai salah satu sekolah penerima manfaat yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 Pembangunan yakni Pembangunan 1 (Satu) ruang UKS beserta perabotan nya senilai Rp.210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Kepada Media Wawasan, Ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas) sebagai pelaksana kerja pembangunan untuk UKS di SMP Negeri 4 Tarogong Kidul Muhidin S.Pd. saat dikonfirmasi di rumahnya, Rabu ( 05/10/2022).

Dikatakannya Muhidin kepada Media Wawasan, Pihaknya mengucapkan rasa terimakasih dan mengucap syukur. Kepada Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang telah memberikan bantuan DAK fisik tahun anggaran 2022 untuk pembangunan ruang UKS guna meningkatkan kualitas pelayanan pembelajaran di SMP Negeri  Tarogong Kidul, selain itu pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Garut. Bapak H, Rudy Gunawan dan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga Pemerintah Pusat Repubilk Indonesia dan Kemendikbud.

Bahwasannya, sesuai dengan yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: 

“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”, ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakanya, ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. 

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, 

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan”, terang Muhidin. 

Saya selaku Ketua Pokmas dan atas nama Kepala SMP Negeri 4 Tarogong Kidul, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa - Barat dan kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia serta Kemendikbud yang telah memberikan bantuan berupa ruang UKS kepada SMP Negeri 4 Tarogong Kidul, semoga sarana bantuan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pembelajaran di SMPN 4 Tarogong Kidul", pungkas Muhidin.

#Diky

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas