MWawasan, Bengkalis (RIAU)~ Kembali perkara Asia alias Asin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2A Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau pada hari Selasa (01/10/2022).
Agenda sidang yang digelar Pledoi Pembelaan dari Tim Penasehat hukum Asia alias Asin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo SH MH dan didampingi 2 Hakim Anggota.
Dalam nota pembelaan Tim kuasa Hukum, sebelum dibacakan penasehat hukum,terlebih dahulu diberikan kepada Ketua Majelis Hakim yang mulia.
Kemudian Tim kuasa hukum membacakan Pembelaan nya sebagai berikut: Pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat 1 KHUP Bahwa saksi pelapor Siti Azizah dalam kesaksian nya dipersidangan memberikan keterangan yang berbelit Belit dan berubah ubah.
Pertama saksi mengatakan dengan tegas dan jelas bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah atau lahan milik saksi yang diserobot oleh terdakwa. Saksi tidak mengetahui perihal surat Sporadik tanah yang dijadikan bukti kepemilikan tanah oleh saksi.
Perihal surat penyerahan tanah atau lahan di tahun 1997, karena semua hal itu suami saksi yang bernama Cua Cing Heng yang mengurusnya.
Saksi pelapor Siti Azizah dalam kesaksian nya dibawah sumpah mengetahui dengan tegas dan jelas bahwa saksi ada diperiksa terkait perkara a quo oleh Polsek Rupat Utara.
Kata saksi Siti Azizah bahwa isi BAP bukan merupakan keterangan saksi,melainkan perkataan atau keterangan dari suami saksi yang bernama Cua Cing Heng Warga Negara Asing (WNI) yang berkewargaan Malaysia.
Sesuai dengan apa yang telah kami uraikan diatas, berdasarkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti- bukti surat sangatlah jelas bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan dan didukung pula oleh ajaran-ajaran ilmu hukum yang telah kami kutip, kiranya Majelis Hakim sangat sependapat dengan kami para pembela terdakwa ASIN alias ASIA bahwa dakwaan dan tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti.
Perkara terdakwa ini muncul hanyalah semata- mata merupakan rekayasa busuk dari Pelapor dan patut diduga ada peran mafia tanah dibelakangnya.
Tapi kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang adil, Hakim-hakim yang mempunyai hati nurani, Hakim-hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia tidak termakan oleh arus pernainan yang dibuat oleh orang-orang rakus, orang-orang tamak, orang orang yang ingin merampas hak-hak masyarakat kecil yang tidak berdaya seperti Terdakwa.
Maka oleh karena itu, kami Pembela Terdakwa ASIN alias ASIA memohon kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan agar berkenanan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut: membebaskan terdakwa ASIN alias ASIA dari segala dakwaan, atau melepaskan terdakwa ASIN alias ASIA dari tuntutan hukum, atau menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan berkedudukan dan harkat martabatnya. Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) bibit kelapa sawit dikembalikan kepada terdakwa dalam kondisi semula sebagaimana ketika bukti tersebut dirampas dari Terdakwa. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Sebagai Penutup, izinkanlah kami sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa untuk mengungkapkan ungkapan kuno yang mungkin bisa dijadikan renungan yang mendalam bagi kita semua: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Majelis Hakim yang kami Muliakan; Demikian kami sampaikan pembelaan ini, kami selaku Pembela Terdakwa ASIN alias ASIA memohon maaf yang sedalam-dalamnya apabila terdapat kekhilafan kami selama jalannya persidangan perkara ini. Kami mendoakan, mudah-mudahan Majelis Hakim yang kami Muliakan mendapat petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa ungkap penasehat hukum Henri Zanita, SH MH.
#Indra Kitang
No comments:
Post a Comment