MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Pengedar narkotika jenis sabu asal Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara),Prvonsi Sumatera Selatan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Usman (42) ditangkap di rumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram, satu buah tas hitam. Dua lembar Stnk, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.090.000 serta uang senilai Rp. 230.000 tidak diikat.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/98/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 November 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai jernih (di areal pemukiman Suku anak dalam /SAD) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan memang benar di Desa Sungai Jernih (areal Pemukiman Suku anak dalam (SAD) terdapat kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.
Team Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki laki yang berada di sebuah rumah yang berada di Kampung 8 Desa Sungai Jernih ( Pemukiman SAD) dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Semua barang bukti tersebut yang diakui milik pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke satres Narkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku," tutupnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment