MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Diduga menggerayangi tubuh adik kandungnya sendiri, I (33) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara ditangkap jajaran Polsek Rawas Ulu, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 Wib.
Aksi pencabulan itu dilakukan saat korban inisial JMI (19) yang masih pelajar SMA ini ketika sedang tidur. Perbuatan menggerayangi tubuh adik kandung sendiri terkuak, setelah korban terbangun dari tidur.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B - 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.
Peristiwa terjadi Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di RT IX Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh pelaku terhadap adik kandungnya sendiri.
Modusnya pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut dengan cara pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tertidur. Dan korban terbangun dari tidurnya dikarenakan korban merasa ada yang meraba- raba pada bagian kemaluannya.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE.Si mengatakan penangkapan terjadi setelah mendapat laporan tindak pidana pencabulan. Dan langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Anton Andriono, S.Pd.I beserta anggota Polsek Rawas Ulu untuk mendatangi TKP serta mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment