MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Baru tiga bulan keluar penjara kasus narkoba, Hapni (43) warga Dusun I Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan kembali ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Muratara di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, kasus kepemilikan narkoba, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 17.30 wib.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti yang disimpan tersangka didalam dompet sepuluh paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Satu buah dompet Merk Levi's warna hitam, satu lembar uang Rp. 50 ribu.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 107 /XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 21 Desember 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan team opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki menyimpan dan transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
Kemudian team opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan di wilayah dimaksud, kemudian melihat dan mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan sedang berada di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian team opsnal melakukan penyergapan dan penangkapan serta dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya kemudian ditemukanlah barang bukti yang disimpan didalam dompet.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah dilakoninya selama 3 bulan terakhir. Dimana sebelumnya pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan lubuk linggau dalam perkara yang sama yaitu Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.
#A.Rahman/Rls
No comments:
Post a Comment