MWawasan, Dumai (RIAU)~ Polres Dumai lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan total 82.829,89 Gram, pada Kamis (01/12/2022) bertempat di Media Center Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahann Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Dalam pelaksanaan, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah Pemerintah Kota Dumai H. Yusrizal, S.Sos, M.Si, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr, Hanla, Dandim 0320/Dumai Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan, S.E, Dan Sat Radar Dumai Letkol (Lek) M. Fatahillah, Pasi Intel Den Arh Rudal 004 Dumai Letda Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.Li, Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai Lia Debora, A.Md, Kasi Pemberantasan BNN Kota Dumai Nova Rianti, S.H, Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, Kepala Bea dan Cukai Kota Dumai Ristola R.I Nainggolan, Penasehat Hukum Rahma Kareni, S.H dan rekan Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik Kota Dumai.
Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto ,SH,S.I.K menyampaikan,"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang berbeda beda.
Sebelum pemusnahan barang bukti (BB), terlebih dahulu barang bukti narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus milik BNN Kota Dumai dan milik BP POM, dan pemusnahan barang bukti shabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan.
Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka," terangnya.
#Muhardi.f
No comments:
Post a Comment