MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Bahan Bakar minyak(BBM) bersubsidi jenis Solar justru oknum petugas SPBU di kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan, diduga Bermain mata dengan Pengepul BBM SPBU Rupit Minyak Bersubsidi dan Jelas Menyalahi Aturan malahan mengutamakan ke Pembeli minyak Solar bersubsidi ke para pengepul dengan menggunakan Kendaraan Tengki Roda Empat yang sudah di modifikasi dari pada pengendara Mobil jalur Normal.
Sedangkan antrian di SPBU Rupit menggunakan 2 (dua) jalur, yakni pengendara motor jalur Normal dan jalur Mobil para pengepul.
Salah satu Babinsa/Danpos Mil Rupit pantau langsung dengan Berjalan Kaki Menyoroti hal tersebut pada Rabu(28/12/2022), ia Membenarkan saat di Komfirmasi Awak Media Melalui Henphon Selulernya,bahwa adanya Pengisian BBM Solar Bersubsidi di SPBU Rupit Mengisi Kendaraan Tengki dan Juga Kran Yang sudah di Modifikasi,Sudah Barang tentu kesulitan bagi Masyarakat Khususnya Masyarakat Kabupaten Muratara untuk mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar saat di Pertanyakan inisial Kadir ke oknum Petugas SPBU sangatla tidak tepat Jawabannya
Kemudian Para Kendaraan yang lainnya harus menunggu antri dengan waktu yang lama dan berjam-jam Karna Saking lamanya Pengisian BBM ke pengepul yang menggunakan Tengki/Mobil/Kran yang sudah di modifikasi penampung minyak,"Tuturnya
Lanjut,"Ini sangat menganggu,aktifitas Masyarakat yang Membutuhkan BBM tersebut Sangat di Sayangkan Masyarakat Sangat Membutuhkan BBM,Karna pihak SPBU lebih Penting mengutamakan pengepul minyak dengan menggunkan Tengki yang sudah di Modifikasi sehingga minyak jadi cepat habis,"ungkap Kadir
Ia berharap kepada pemerintah agar dapat Menindak tegas kepada oknum pengepul minyak bersubsidi jenis Solar ,dan juga kepada pihak pengelola SPBU terkait khususnya di kelurahan Muara Rupit,yang menyalurkan minyak tidak dengan tepat sasaran.
Dari hal tersebut dapat dipastikan penyaluran BBM jenis Solar oleh pihak SPBU di kelurahan Rupit jelas tidak tepat sasaran dan Pilih kasi ini Sudah jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas
Pada intinya,Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),"Tutupnya
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment