MWawasan, Tanggamus(LAMPUNG)~ Praktik jual beli buku LKS di sekolah tidak akan terlaksana bila pihak sekolah melarang murid menggunakannya, sebab sudah ada Lembar Kerja Peserta Didik ( LKPD) yang dibuat oleh para guru, ini keterangan Ida Bagus selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( Dikdas) Kabupaten Tanggamus dan mempertegas tidak diwajibkan penggunaannya (red-buku LKS), Minggu ( 29/01/2023 ).
Lalu siapa yang salah dalam hal ini,? adanya pembiaran murid menggunakan LKS, ada dugaan pihak sekolah mempasilitasi praktik jual beli nya untuk digunakan siswa siswi. Berdalih akan kebutuhan dan permintaan para wali murid adalah hal yang rancu.
Musyawarah kesepakatan, atas permintaan wali murid pun menjadi dasar hal itu terjadi, dan mirisnya ini dipasilitasi oleh pihak sekolah.
Seperti yang di sampaikan oleh Ibu Legiem salah seorang tenaga pendidik di sekolah SDN 1 Tanjungrejo kecamatan Pulaupanggung kabupaten Tanggamus di berita sebelumnya, dengan judul ; " Buku LKS Adalah Pesanan Orang Tua Murid ".
Dan benarkah, kewenangan seperti ini tidak harus melalui persetujuan dinas pendidikan setempat seperti yang di sampaikan Ibu Legiem karena kebutuhan.
" Ya kalo kewenangan ya tidak, tapi ini permintaan dari wali murid, apakah harus di wenangkan dari sana, kalo memang kita disini butuh, " kata Legiem.
Disini ia menempatkan kebutuhan buku LKS bagi siswa adalah hal mendesak dan wajib, ia mengumpamakan saat kita butuh piring lalu harus menunggu laporan terlebih dahulu baru boleh di " pakai, " lalu apa fungsi Dinaspendidikan bila hal-hal seperti ini tidak musti dilaporkan, sedangkan buku itu di beli bukan sebatas " pakai ".
"Saya butuh nya ini loh piring, terus apa kita harus lapor kesana, sedangkan piring sudah mau dipakai sekarang, " terangnya.
Memang masih menjadi pertanyaan, adanya praktik jual beli buku LKS di sekolah ini yang melalui pihak ketiga.
Dan juga, sudah kah pihak distributor mengantongi izin dari dinas terkait untuk melakukan jual buku LKS dan melaporkan buku seperti apa yang akan di jual, dan apakah Dinas Pendidikan telah memiliki contoh buku yang akan di jual, sebab ini menyangkut pembelajaran bagi siswa.
Menanggapi, di temukan nya penggunaan buku LKS di SDN 1 Tanjungrejo kecamatan Pulaupanggung melalui via chat WhatsApp pewarta kami dengan Kabid Dikdas Ida Bagus, " ia " menjelaskan, tidak ada contoh di Disdik saat kami meminta kesamaan buku LKS dengan yang digunakan murid di sekolah, dia pun tegaskan tidak ada keharusan sebab para guru sudah membuat lembar kerja untuk di gunakan oleh para siswa siswi.
"Ga ada pak ( red-contoh ) Kesamaan pengunaan LKS karena hal tersebut diserahkan ke sekolah masing-masing, dan tidak ada keharusan juga menggunakan LKS, karena guru sudah membuat LKPD ( Lembar Kerja Peserta Didik ), " tegas Bagus, selain telah ada aturan Permen larangan jual beli buku LKS oleh tenaga pendidik, pegawai dan koperasi di sekolah.
#Jeni
No comments:
Post a Comment