MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Diduga menjual narkotika kepada aparat yang lagi menyamar (Undercover buy,), pengedar narkotika Mashudi (33) warga Jln Pramuka Rt.01 Kelurahan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dicokok aparat Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap aparat di Jalan umum Rt.01 Kelurahan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2023) sekitar pukul 18.30 wib.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 40,38 gram. Satu buah plastik asoy berwarna hitam dan satu unit Hp merk vivo warna gold.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 04 / I /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 19 Januari 2023.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sbelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang sudah meresahkan. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan memang benar ada seseorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu di seputaran Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara. Maka team Sat Res Narkoba melaksanakan giat penangkapan terhadap tersangka, dengan cara undercover buy.
Dimana pada saat itu pelaku sedang berada di Jalan umum Rt.01 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya. Kemudian pelaku mengajak membuat kesepakatan untuk lakukan transaksi di sebuah tempat di Kelurahan Karang Jaya. Selanjutnya team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku barang bukti.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku," tutupnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment