MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Rapat Musyawarah pembentukan kepengurusan Bum Des yang baru di kantor kepala Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera-Selatan
Pembentukan bumdes dihadiri Kepala Desa Remban Ruslan,Sekretaris desa Reza Vahlevi, Perangkat desa, Ketua BPD Ardiansyah S.H., beserta anggotanya,Pendamping Kecamatan,H Hendi, Toko adat,tokoh masyarakat, dan masyarakat yang sempat hadir, Sabtu 28/1/2023.Pukul: 15. 20.WIB.
Kepala Desa Remban Ruslan dalam sambutannya, saya selaku Pemerintah desa,Pembentukan dan Pemilihan Ketua Bum Des yang baru hari ini saya harap mufakatlah dengan sebaik mungkin asalkan untuk kemajuan bersama,Khususnya untuk masyarakat Desa Remban, jangan di dalam pengelolaan dana bumdes Nantinya tidak jelas
kemudian,harusla membuat laporan Rutin perbulannya dengan jelas masukan dan pengeluaran itu harus dengan cara transparan di dalam pengelolaan bumdes, dan juga kepada masyarakat Desa Remban agar dapat ikut Peran serta mengawasi apapun usaha yang dijalankan di bidang bumdes yang ada di Desa Remban nantinya,"sampainya
Pendamping Kecamatan H.Hendi saat diwawancarai awak media, rapat dan Musyawarah hari ini adalah pembentukan dan kepengurusan yang baru Badan Usaha Milik desa( atau diakronimkan menjadi Bumdes) adalah merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum Pemerintah desa dapat dihadirkan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa khususnya di Desa Remban
Lanjut, harapan saya sebagai pendamping Kecamatan Hari ini saya bersyukur Alhamdulillah telah dibentuk kepengurusan yang baru ketua bumdes dengan kesepakatan hasil musyawarah bersama agar kedepannya nanti berjalannya bumdes ini sesuai dengan harapan Pemerintah desa dengan pemerintah Kabupaten masyarakat dan potensi desa," sampainya.
Pembentukan Bum Desa ditetapkan dengan peraturan Desa,kemudian kepengurusan Bum desa terdiri dari pemerintah Desa dan masyarakat desa setempa. yang pertama permodalan bumdesa dapat berasal dari pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Bum desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan badan pengawas desa, yang kedua anggaran pendapatan dan belanja Desa selanjutnya disingkat APB desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,
yang ditetapkan dengan peraturan Desa.kemudian alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh kabupaten/kota,"tutupnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment