MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Lantaran mengancam pemilik kebun sawit memakai senjata tajam (Sajam),Rizal (40) warga Rt.11 RW.02 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ditangkap aparat Polsek Rupit.
Pelaku ditangkap diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap A Rahman (58) warga Rt.08 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Karena diduga mencuri buah sawit milik pelapor.
Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wib. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/04/ I / 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 22 Januari 2023. Pasal 335 KUHP.
Peristiwa terjadi Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 14.00 wib di timbangan sawit RT.11 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara yang mana pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya yang kemudian akan melukai pelapor. Yang mana sebelumnya pelapor tersulut emosi dan ingin memukul pelaku. Dikarenakan pelaku mencuri buah sawit milik pelapor. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Muara Rupit guna diproses hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra,S.ik melalui Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah, S.IP. M.si beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi setelah personil Polsek Muara Rupit mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian Kapolsek Muara Rupit AKP Hermansyah,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim, kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan terhadap pelaku dan tersangka mengakui perbuatannya," tutupnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment