MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Dua terduga penyalahgunaan narkotika asal Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara di cegat Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Keduanya M. Jabar (43) dan Jusmaidi (43) dicegat aparat saat melintas di Di Jalan lintas Sumatera Rupit-Jambi Km 85 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat, Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam dan satu unit motor honda BEAT warna merah kombinasi hitam BG 5329 QW.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 09 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 17 Februari 2023.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di curigai ada seseorang yang akan melintas membawa Narkotika,dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dan keakuratan informasi tersebut. Dan hasilnya memang benar melintas sepeda motor dimaksud sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan,yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika.
Lalu terhadap kendaraan tersebut di berhentikan dan di lakukan penggeledahan terhadap ke dua orang yang mengendarai sepeda motor tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja di dapatnya dari seseorang (DPO).
Selanjutnya, ke dua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment