MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dicegat Team Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Agus Salim (52) berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Di jalan Lintas Sumatera Simpang Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 17.00 wib.
Sudah terlalu Pandai.!!! Sudah Resiko..
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 gram.
Satu unit sepeda motor merk Honda SPACY berwarna biru dan satu potong celana pendek warna krem.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 13 / III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 14 Maret 2023.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH menjelaskan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika, akan melintas membawa barang berupa narkotika jenis shabu- shabu.
Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Lalu pada saat dalam perjalanan Team Sat Res Narkoba berpapasan dengan ciri-ciri pelaku yang dicurigai membawa narkotika tersebut dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda spacy warna biru.
Lalu terhadap yang diduga pelaku tersebut di berhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti.
Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan tindakan penggeledahan badan dan kendaraan,dan pada tubuh pelaku ditemukan barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku.
#A.Rhmn
No comments:
Post a Comment