MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Pengedar narkotika jenis sabu, Hasanudin (36) warga Kampung III Desa Lesung Batu Lama Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Saat ditangkap aparat di dekat Lapangan bola kaki Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, tersangka memakai senjata api rakitan (Senpira), Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21gram, Uang Tunai sebesar Rp.150 ribu, dua buah timbangan digital kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital besar. Dua bal plastik klip bening, satu buah kaleng yang berisikan 40 buah kaca pirek. Satu unit sepeda motor merk honda scopy berwarna merah tanpa nopol, satu pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir amunisi. Sebelas buah alat hisap shabu (bong), enam buah pipet sekop shabu. Tiga buah korek api yang telah di rubah menjadi kompor alat bakar shabu.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 16 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Maret 2023.
Dijelaskannya penangkapan terjadi, sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Nlnarkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dengan cara undercover buy. Di mana petugas memesan barang bukti shabu tersebut dengan pelaku. Team Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara melaksanakan giat penangkapan dengan cara under cover buy terhadap tersangka, pada da saat itu sedang berada di dekat lapangan Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu.
Kemudian team menghubungi pelaku lewat No Hand phone,saat barang berupa shabu tersebut sudah siap antar. Kemudian pelaku mendekati pembeli yang menyamar. Pada saat barang bukti diserahkan pelaku diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti.
Dan pada pinggang sebelah kanan pelaku juga di temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang beserta tiga butir amunisi standar TNI-Polri.
Setelah di lakukan penangkapan dan geledah kemudian dilakukan pengembangan di sebuah pondok yang tidak jauh dari TKP pelaku diamankan, diduga pondok tersebut biasa di jadikan tempat penyalahgunaan transaksi narkotika.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut di temukan barang bukti berupa, timbangan digital, HP, pirek, bong, korek api,dan sejumlah peralatan alat hisap shabu lainya.
Dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment