MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Bawaslu Padang Pariaman adakan Rapat Koordinasi bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf terkait Se-Kabupaten Padang Pariaman di Aula Pertemuan Hotel Grand Buana Lestari jl. bandara Internasional minang kabau ketaping Kecamatan Batang Anai, pada Selasa (28/3/2023).
Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka penyamaan pandangan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq menyampaikan "Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu Nagari bahkan Pengawas TPS memiliki wewenang dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran administrasi ini, oleh sebab itu diperlukan penyamaan pandangan terhadap hal ini agar setiap pelanggaran dapat diselesaikan se efektif mungkin".
Anton Ishaq menjelaskan "sebagaimana yang kita lihat di Perbawaslu 8 bahwa Bawaslu Kabupaten menerima memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi di pemilihan umum ini, dan bagi sahabat sahabat panwascam itu juga ada kewenangan di pasal 4 Perbawaslu 8 ini yaitu menerima memeriksa dan membuatkan rekomendasi atas kajiannya kepada pengawas pemilihan umum diatasnya secara berjenjang, nah tentunya di posisi ini sahabat panwascam harus paham terkait mekanisme tersebut, karna tidaklah mungkin sahabat panwascam menolak laporan yang disampaikan kepada panwascam.
Anton Ishaq kembali menambahkan "Hal ini sangatlah penting untuk diperhatikan karena objek dari pelanggaran administrasi pemilu itu ada di seluruh tahapan pada pemilihan umum, agar disampaikan juga kepada panwaslu nagari bahwa mereka memiliki fungsi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada panwascam".
"Saya tekankan juga kepada pimpinan panwascam agar selalu melakukan diskusi kepada jajarannya termasuk panwaslu nagari terkait tahapan apa saja yang berpotensi besar adanya pelanggan administrasi pemilu ini, serta panwascam juga harus memahami kewenangan apa saja yang dimiliki oleh pengawas TPS nantinya mengingat durasi kerja yang mereka yang relatif singkat". tegas Anton Ishaq.
Sementara itu dalam sambutannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin menyampaikan "Dalam supervisi monitoring yang telah kami lakukan di seluruh kecamatan Se-Kabupaten Padang Pariaman bahwa ada beberapa kecamatan yang bisa dikatakan belum bisa memahami secara keseluruhan tentang teknis bagaimana pelaporan dan tatacara penanganannya di kecamatan".
Zainal Abidin menambahkan "seluruh hal yang terkait dalam penanganan pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi harus dimatangkan baik itu tatacara prosedur ataupun pengisian dokumen-dokumen yang diperlukan, jangan sampai ada pelapor yang datang ke kantor panwascam namun panwascamnya baru sibuk mempelajari aturan atau pelapor tidak terlayani dengan baik".
"Maka dari itu disamping belajar tentang peraturan yang berlaku, simulasi juga harus seringkali dilakukan agar sahabat panwascam beserta jajaran siap untuk menghadapi tahapan demi tahapan pemilu 2024," tutup Zainal Abidin.
Narasumber dalam rapat koordinasi ini Aermadepa menyampaikan "angka rata-rata penilaian orang terhadap demokrasi diukur dari pelaksanaan pemilu, karna wajib sebuah negara dikatakan negara dekokrasi melakukan pemilu, menurut salah satu organisasi internasional demokrasi ada 4 hal pemilu itu dikatakan Demokratis yaitu kepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat, dan yang kita bahas hari ini penegakkan hukum pemilu".
Dalam materinya Aermadepa juga membahas dokumen- dokumen penting dalam penanganan pelanggan administrasi pemilu seperti formulir pelanggaran administrasi dan formulir penanganan pelanggaran.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment