MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sarolangun Aang Purnama, SE, MM beserta sejumlah kader Partai DPC Demokrat Sarolangun turut mengawal dan memberikan perlawanan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kongres luar biasa alias kudeta Partai Demokrat.
Pengawalan perkara tersebut dilakukan para kader Demokrat dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun di komplek perkantoran Bupati Sarolangun, Senin (03/04/2023), yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Menggunakan kemeja biru ciri khasnya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sarolangun Aang Purnama, SE beserta para kader Demokrat ini meminta perlindungan hukum ke MA melalui Pengadilan Negeri Sarolangun atas pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Tampak kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Sarolangun itu mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui pengadilan Negeri Sarolangun, dan diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun Deka Diana, SH.
"Kita PDC Demokrat Sarolangun hadir ke sini terkait masalah pengajuan PK ke MA yang diajukan oleh Moeldoko. Kita ke sini ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Sarolangun," kata Ketua DPC Demokrat Sarolangun Aang Purnama, kepada media ini.
"Sebelumnya kami mohon maaf Pak Ketua PN mengganggu waktu dan kesibukannya. Kami dari Partai Demokrat Sarolangun memang sengaja mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ini untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Agung," kata dia menambahkan.
Aang menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama Partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
Dalam kesempatan itu, pihaknya turut menyerahkan dokumen terkait kronologi upaya perebutan oleh Moeldoko dan juga putusan MA yang memenangkan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kita sudah menyerahkan surat-surat terkait masalah kronologis kejadian dan kita juga menyampaikan kepada MA melalui PN bahwa tidak ada sedikit pun celah bagi begal partai Moeldoko untuk memenangkan di MA ini dan saya yakin MA akan profesional dan pasti akan memenangkan kami, kubu dari AHY untuk gugatan ini," katanya.
Aang Purnama juga mengucapkan terima kasih atas sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, dan ia berkomitmen akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan Demokrat agar tak bisa direbut pihak lain.
"Kita juga memberikan tembusan kepada Presiden, kepada Menkopolhukam dan kepada DPP, bahwa kita serius untuk mendampingi sampai kapanpun dan kami yakin MA akan profesional. Saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua demokrat sarolangun mengucapkan terima kasih atas diterima surat Perlindungan Hukum akan meneruskan ke MA," katanya.
#iksan
No comments:
Post a Comment