Sebagaimana diketahui, sebanyak tiga orang Nelayan Asal Rohil yang ditahan tersebut, masih melaut dalam wilayah perairan Rohil.
Menyikapi hal itu, Bupati Rohil menegaskan kepada Pol Air Daerah Sei Berombang agar seharusnya melimpahkan wewenang penangkapan tersebut kepada Pol Air Wilayah Riau, mengingat Tempat Lokasi Kejadian penangkapan masih dalam wilayah perairan Rohil.
"Apabila sekiranya ada kesalahan yang dilakukan oleh nelayan kami, harusnya diproses di Pol Air Wilayah Riau," Paparnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tidak ada larangan bagi nelayan untuk melaut selagi tidak melanggar aturan yang berlaku.
Meski demikian, Afrizal Sintong bersyukur, atas komunikasi kedua belah pihak, sebanyak 3 orang Nelayan Rohil yang ditahan akhirnya dipulangkan.
"Alhamdulillah, saat ini nelayan kita pulangkan, semoga ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali." Pungkasnya. # heri
No comments:
Post a Comment