MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq mengingatkan kepada bakal caleg (Calon Legislatif) bahwa ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan. Khususnya pada pasal pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan 260 UU No 7 Tahun 2017 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” ujarnya, Rabu (4/5/2023).
Lebih lanjut, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 selain sanksi pidana, bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Yang mana nantinya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan meminta kepada Partai Politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.
Anton Ishaq juga menyampaikan, pihaknya telah memberi himbauan kepada KPU sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan bakal calon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan.
“Satu hal tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu. Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara-gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh” imbuh Anton. Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama8 tahapan ini, yg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama masa pendaftaran.
#Al/can
No comments:
Post a Comment