MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Polres Musi Rawas Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti shabu seberat 101,72 Gram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Waka Polres Musi Rawas Utara.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender di halaman Mapolres Musi Rawas Utara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Waka Polres Musi Rawas Utara dan Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan pemusnahan barang bukti ini dasarnya LP/A/19/IV/2023/RES MURATARA/POLDA SUMSEL, dengan tersangka Ales Sandro Delviro
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 101,72 Gram," jelasnya.
Dijelaskannya setelah di blender barang bukti tersebut disaksikan oleh yang menghadiri pemusnahan langsung dibuang ke saluran pembuangan di depan Polres Musi Rawas Utara.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Waka Polres Musi Rawas Utara, Kabag Ops Polres Musi Rawas Utara, Kejaksaan, Kasi Propam, Kasat Tahti, penasehat hukum tersangka. Adapun barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di lakukan testters terhadap keaslian barang bukti dan kemudian masukan ke blender dan buang ke sungai. kegiatan," pungkasnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment