MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Pengedar narkotika asal SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Lakitan Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara bekerjasama dengan Polsek Karang Dapo.
Deni Iskar (22) ditangkap di SP 5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.30 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,59 gram. delapan belas bungkus plastik klip bening (Kecil) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,25 gram. Uang tunai Rp 225.000, tiga) alat hisap sabu (bong) dan satu dompet kecil.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan dasar penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 22 /V/2023/SPKT. SATRES NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL,Tanggal 05 Mei 2023.
Penangkapan terjadi Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo di sebuah pondok kebun warga ada pelaku pengedar Narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Berbekal informasi tersebut personil Sat Berkobar Polres Musi Rawas Utara bersama Polsek Karang Dapo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah didalami didapat hasil bahwa benar adanya transaksi jual beli narkotika jenis Sabu oleh yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan terhadap tersangka didapat dan ditemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut dalam penguasaan tersangka dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku," tutupnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment