MWawasan, Dharmasraya (SUMBAR)~ Acara Perayaan Syukuran Hari Ulang Tahun ke-23 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kebumen, Kamis (22/06/2023) berlangsung meriah dan sukses. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Dewan Penasehat Apkasi, Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Jawa Tengah juga sebagai Anggota Dewan Pembina APKASI, Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal Apkasi, Bupati Gowa, Bupati Kebumen, Selaku Tuan Rumah Perayaan HUT Apkasi ke-23 Tahun 2023 beserta undangan lainya.
Dalam sambutannya, Ketua Apkasi yang sekaligus sebagai Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, yang telah hadir memenuhi undangan. Serta selalu mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Apkasi.
“Bahkan jika kami meminta audiensi kepada Bapak Menteri selalu memberikan waktu luang, ditengah kesibukanya dalam menjalankan tugas-tugas Negara. Hal ini menandakan bahwa beliau sangat saying dan memberikan perhatian kepada kami, saat membutuhkan solusi atas permasalahan-permasalahan daerah yang sedang dihadapi,” jelas Bupati.
Kata Sutan Riska, di usia ke-23 ini, Apkasi berupaya keras untuk terus memfasilitasi peningkatan kapasitas anggotanya di segala bidang. Kepuasan anggota dalam menerima layanan. Baik dalam mendesiminasi informasi kebijakan pemerintah maupun melakukan advokasi terhadap perundang-undangan yang berhubungan dengan pemerintahan daerah, merupakan tujuan utama dari dibentuknya organisasi ini pada tahun 2000 lalu.
Tentu dalam perjalanannya, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya tak jarang Apkasi mendapatkan hambatan dan rintangan. Namun di bawah bimbingan dan arahan Kementerian Dalam Negeri, Apkasi pada akhirnya dapat melewati hambatan dan rintangan tersebut. Terlebih lagi saat ini, di bawah kepemimpinan Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian yang telah memberikan perhatian khusus kepada Apkasi untuk terus berkembang sebagai mitra strategis Pemerintah. Untuk itu, selagi lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Sutan Riska juga menyinggung permasalahan tentang Pemilu Serentak yang selanjutnya diikuti dengan Pilkada Serentak. Tujuan menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama adalah untuk menghemat penggunaan uang negara sehingga hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program lain yang dapat memajukan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, Pemilu dan Pilkada serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.
“Terkait tentang Pilkada Serentak yang rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 yang akan dating. Ada diskusi menarik yang mengemuka pada saat dilakukannya rapat-rapat koordinasi wilayah Apkasi di beberapa propinsi, yaitu tentang Masa Bhakti Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2021. Selama ini, segala aturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk masa jabatan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya lagi.
Di dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Masa Jabatan Kepala Daerah adalah 5 (lima) tahun, sementara pada pasal 201 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 dan dilantik secara serantak pada tahun 2021 habis masa jabatannya pada tahun 2024. Artinya, Kepala Daerah tersebut hanya menjabat kurang lebih 3.5 Tahun. Sehingga terjadi ketidaksinkronan antara kedua Undang-Undang tersebut. Padahal, acuan utama Undang-Undang dari Pemerintah Daerah adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dan bangga bahwa Bapak Menteri sangat concern terhadap tingkat inflasi yang terjadi di daerah dan selalu memberikan arahan jika terjadi lonjakan inflasi di daerah. Dapat kami laporkan kepada Bapak Menteri bahwa rekan-rekan Bupati tentunya berupaya keras untuk bangkit dari keterpurukan dibidang ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain, penambahan dana dari Pusat melalui DAU dan DAK, Pemerintah daerah perlu memiliki sumber lain untuk pembangunan, yaitu melalui investasi. Investasi ke daerah menjadi salah satu alternatif untuk membangkitkan kembali perekonomian di daerah. Hal ini, sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri yang menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023,” katanya lagi.
Sedangkan menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyinggung soal Pilkada Serentak 2024. Ia sangat memahami ada kegalauan di hati para kepala daerah terkait masa jabatan. Untuk itu ia mengingatkan bahwa spirit dari pilkada serentak ini adalah adanya semangat keserentakan agar memudahkan singkronisasi antar pusat dan daerah.
Menteri Dalam Dalam Negeri mengakui menjelang pilkada serentak tahun depan, memunculkan konsekuensi adanya Penjabat atau Pj untuk mengisi kekosongan para kepala daerah yang habis masa bhaktinya.
“Kita sudah memulai sistem otonomi daerah sejak 1999 yang ditandai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan langsung dengan dampak positif dan negatif. Di sisi lain saat ini ada Pj yang merupakan birokrat yang ditunjuk dan notabene tidak ada beban politik seperti kepala daerah hasil pilkada. Inilah real test yang akan menentukan sistem politik otonomi daerah kita ke depannya seperti apa, mana yang lebih efektif dan efisien serta membawa perubahan besar,” ujarnya.
Menteri juga mengingatkan esensi otonomi daerah bukan hanya pemekaran wilayah namun bagaimana daerah bisa melaksanakan wewenang yang didelegasikan dari pusat.
Kemandirian fiskal ini, lanjut Tito, menjadi tantangan bagi para kepala daerah. Kuncinya adalah bagaimana menerapkan strategi meningkatkan pendapatan asli daerah dan menghemat anggaran dengan prinsip efektif-efisien serta tepat sasaran. Khusus strategi meningkatkan PAD ini, Tito menggarisbawahi agar para kepala daerah bisa menghidupkan sektor swasta dan UMKM.
#Sosri/Egit
No comments:
Post a Comment