MWawasan, Karimun (KEPRI)~ Kejaksaan Negeri Karimun Kepulauan Riau, musnahkan barang bukti (BB) tindak perkara umum khusus tahapan priode 2020 – 2022, Kamis (22/6/2023 ).
Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, terdiri dari 896 ribu batang rokok ilegal dan sejumlah Barang Bukti Narkoba.
Acara pemusnahan dilaksanakan hari kamis sore yang hadir tamu undangan Kepala pengadilan Negeri Karimun. Kasatreskrim Polres Karimun . Kepala BNN Karimun
Kajari Karimun Firdaus SH. menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut digelar setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Firdaus SH mengatakan, masing – masing tindak pidana umum berupa Narkotika yakni 142 perkara dari total 185 perkara.dan ganja kering 1.117 gram. Barang bukti narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu 2.072.66 gram, ekstasi 4.699 butir.
“Untuk perkara Pidum berupa barang bukti Narkotika, handphone 48 unit serta orang dengan harta benda 19 Perkara,” papar Firdaus.
Dia mengatakan perkara tindak pidana khusus di antaranya 45 perkara Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan 0emusnahan.
“Selanjutnya barang bukti 896.000 batang rokok dan 30 unit HP, serta Handy Tolky 2 unit dalam rangkaian ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk dimusnahkah dan pada hari ini sudah kita lakukan,” ungkap Kajari Karimun.
Dia menambahkan, barang ini berasal dari perkara sejak periode tahun 2020 hingga 2022 kemudian untuk Narkoba .sabu dan exstasi direbus sementara ganja dan rokok serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
#Togar
No comments:
Post a Comment