MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Tim Karhutlah Polres Musi Rawas Utara tidak main-main menangani masalah kebakaran hutan. Terbukti Polres Musi Rawas Utara mengamankan Afrizal alias Izal (35) warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana pembakaran hutan di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023. melanggar pasal 187 KUHPidana.
Peristiwa pembakaran terjadi Jumat 2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib di areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, didampingi kasi Humas, AKP Buruanto dan Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP. Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP.
Lebih Lanjut, dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar. Selanjutnya Tim gabungan bersama Team Kahutlah Polres Musi Rawas Utara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar lahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna untuk pemeriksaan dilakukan lebih lanjut
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara. Dan . Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun)," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK bersama PJU Polres Musi Rawas Utara dan Kapolsek Jajaran Polres Musi Rawas Utara beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan maupun kebun, karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment